Blue EllipseRed EllipseRed EllipseBlue Ellipse

Berita Makroekonomi

Aturan Rampung! 1 Januari 2026 Eksportir Wajib Simpan Dolar di Himbara

31 Desember 2025

Aturan Rampung! 1 Januari 2026 Eksportir Wajib Simpan Dolar di Himbara

Menutup tahun 2025, pemerintah Indonesia meresmikan kebijakan strategis baru terkait pengelolaan devisa negara. Mulai tanggal 1 Januari 2026, seluruh eksportir diwajibkan untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). [cite_start]Peraturan ini juga menetapkan periode penyimpanan minimum selama satu tahun, sebuah langkah tegas untuk menahan dana asing di dalam negeri[cite: 1143].

Kebijakan ini diproyeksikan memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi makro Indonesia. Dengan mewajibkan parkir dana di bank BUMN, pemerintah bertujuan untuk memperkuat posisi cadangan devisa negara secara substansial. [cite_start]Hal ini diharapkan akan menjadi benteng yang kuat untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, mengurangi volatilitas yang sering terjadi akibat arus keluar modal jangka pendek[cite: 1143].

Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha. Kewajiban menahan dana selama satu tahun berpotensi membatasi fleksibilitas arus kas (cash flow) bagi perusahaan eksportir, yang mungkin membutuhkan likuiditas cepat untuk operasional atau ekspansi. [cite_start]Meskipun demikian, langkah ini dinilai vital untuk kedaulatan moneter jangka panjang[cite: 1143].